Connect with us

Bontang

Pelaku KDRT di Bontang Baru Ketahuan Konsumsi Sabu

Published

on

BEKESAH.co — Seorang pria AA (38) dilaporkan ke polisi atas dugaan Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan itu dilayangkan oleh istri AA. Polisi pun segera melakukan tindak lanjut dan mengamankan AA di rumahnya jalan Panjaitan Kelurahan Bontang Baru, Selasa (13/4/2021).

Pria yang berprofesi sebagai penjual sate ini mengaku telah menendang istrinya sekali di sekitar pangkal paha bagian belakang. Namun dia enggan menjelaskan apa yang memicu kekerasan itu.

Namun saat polisi melakukan penangkapan, kejahatan lain AA terungkap. Rupanya dirinya juga terjaring penyalahgunaan narkoba. Setidaknya sudah 2 tahun AA mengkonsumsi narkoba.

Advertisement

“Polisi menemukan ada sabu di dalam buku seberat 0,61 gram. Dia beli dari seseorang di Tanjung Laut,” ucap Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Rabu (14/4/2021).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit HP merek Xiomi warna hitam, 1 buah buku pelajaran, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah korek api gas.

Akibat perbuatannya AA dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Perkara Duit Rp 2 Ribu, Bocah di Kilo 3 Kena Bogem