Connect with us

Bontang

Ngancam Pakai Parang, Pemuda Bontang Lestari Ini Terancam Penjara 10 Tahun

Published

on

BEKESAH.co- Tak terima ditegur gunakan knalpot racing saat melintas di Jalan Tari Jepen, Kelurahan Guntung, MAA (24) pemuda Bontang Lestari malah menodongkan senjata tajam ke warga.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kepala Satreskrim AKP Makhfud Hidayat, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2020) pukul 12.00 Wita.

Mulanya, seorang warga berinisial S (42) yang juga pelapor sedang duduk di teras bersama teman-temannya.

“Kemudian terlapor (MAA) lewat dengan menggunakan sepeda motor memakai knalpot racing dengan suara yang keras yang kemudian ditegur oleh pelapor,” ucapnya, Senin (5/10/2020).

MAA naik pitam, kemudian mengayunkan sebilah parang ke arah rumah pelapor sambil mengancam. S yang juga tidak terima dengan perlakuan pemuda Bontang Lestari itu melapor ke Polres Bontang.

Advertisement

MAA pun berhasil diringkus di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai pada Minggu (5/10/2020). Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis parang. Akibat perbuatannya, MAA dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 2 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  5 Kasus Kriminal Terbanyak di Bontang