Connect with us

Bontang

Miris! Pria Ini Utang ke 40 Pinjol, Begini Kronologinya

Published

on

BEKESAH.co – Seorang pria ditemukan berutang di lebih dari 40 penyedia pinjaman online (pinjol). Ini semua dilakukan dalam waktu singkat, yakni satu minggu.

Temuan itu berasal dari aduan seseorang saat meminjam ke layanan fintech. Dia juga mengatakan tidak bisa membayar utang tersebut.

Dia juga mengatakan tidak bisa membayar utang tersebut. Menurut laporan, orang tersebut meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencarikan solusi dari masalahnya.

Baca Juga  Cerita Warga Bontang Tertipu Pinjol Ilegal, Diteror hingga Diancam ke Semua Kontak

“Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu,” ujar Tirta Segara yang saat itu merupakan Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, seperti dikutip dari YouTube infobanktv pada 2021 lalu.

Advertisement
Baca Juga  VIDEO: Tiang Listrik di Jalan Poros Bontang-Sangatta Rebah, Waspada
Baca Juga  Jadwal Bus Patas Bontang Terbaru, Februari Sampai Awal Maret, Cek di Sini

Tirta juga menyinggung kemudahan meminjam di pinjol. Yakni hanya dengan beberapa sentuhan dalam aplikasi bersama dengan syarat yang mudah. Setelah itu pinjaman juga bisa langsung cair dengan cepat.

Namun, kemudahan itu juga jadi jebakan. Masyarakat yang meminjam di luar batas kemampuan, tidak bisa mengembalikan, dan berakhir terlilit utang dalam jumlah besar. Belum lagi dengan potensi berhadapan dengan debt collector.

“Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka,” jelas Tirta Segara.

Selain itu, perlu diingat bunga yang ditawarkan para layanan pinjol sangat besar. Bunga maksimalnya 0,4% per hari atau satu bulan menjadi 12%.

Advertisement

Jumlah itu berbeda jauh dengan kredit perbankan. Bunga kredit yang dibebankan pada nasabah mencapai 24% per bulan.

Namun memang bedanya, meminjam di bank tak akan semudah seperti pada pinjol. Nasabah harus memenuhi sederet persyaratan untuk disetujui meminjam.

“Meminjam untuk yang produktif bukan konsumtif. Misalnya mengikuti lifestyle, untuk gaya-gayaan, pasang di sosmed. Itu akan memberatkan,” kata Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dalam press conference online, Senin (19/12/2022).

Menurut Friederica, pinjol bisa sangat membantu masyarakat, misalnya untuk kebutuhan modal kerja. Namun kembali lagi, yang perlu memperhatikan adalah konsumen itu sendiri.

Advertisement

Dia juga mengingatkan untuk masyarakat bisa tahu batasan kemampuan untuk meminjam. Termasuk juga berapa lama bisa mengembalikan pinjamannya tersebut.

Selain itu, masyarakat perlu memastikan keabsahan pinjol yang akan digunakan. Dia menjelaskan pinjol ilegal akan memberikan penawaran yang agresif dan masyarakat harus jeli untuk melihatnya.

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement