Bontang
Main Judi Pake Kartu Remi, 4 Warga BTN Harus Meringkuk di Polres

BEKESAH.co, Bontang – Empat pria paruh baya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bontang, Jumat (9/9/2022) lantaran kedapatan bermain judi kartu.
Mereka diciduk saat sedang asyik bermain kartu remi bertaruh uang sekitar pukul 17.00 di Pasar Gajah Kompleks Perum BTN PKT.
Praktik judi kartu ini terungkap lantaran warga yang resah dengan aktivitas rutin itu. “Saat tim mendapat laporan, kami kerahkan langsung ke lokasi, mereka lagi main judi,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Empat tersangka itu, antara lain S (53) dan MK (65) warga Belimbing, serta D (45) dan DS (41) warga Gunung Telihan, Bontang Barat.
Adapun barang bukti yang disiti berupa 12 set kartu remi, 30 pcs jepitan, dan uang senilai Rp 200 ribu.
Atas ulah mereka, keempatnya dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Selain narkoba, penyelewangan BBM, miras, salah satu kasus yang menjadi atensi yakni perjudian,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Nugraha