Connect with us

Bontang

Lagi, Pengedar Sabu di THM Prakla Berbas Pantai Ditangkap Polisi

Published

on

J (48) harus meringkuk di balik jeruji besi usai kedapatan memiliki sabu.

BEKESAH.co, Bontang – Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bontang tak ada habisnya. Teranyar, polisi kembali membekuk pengedar sabu berinisial J (48) di salah satu wisma di kawasan tempat hiburan malam (THM) Prakla, Berbas Pantai, Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon L Toruan, mengungkapkan penangkapan ini berhasil dilakukan usai petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga  VIDEO: BNN Kaltim Beber Jalur Laut Pintu Masuk Narkoba di Bontang

“Infonya salah satu wisma di sana (Prakla) dicurigai jadi tempat transaksi narkoba,” ungkapnya, Minggu (30/6/2024).

Benar saja, usai petugas yang datang ke TKP menemukan seorang pria gondrong dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah  wisma digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu dengan berat 4,47 gram.

Advertisement

“Selain itu kami juga menyita barang bukti sebungkus rokok merk konser , sekotak lem korea, selembar lembar tisu, dan satu buah sedotan dan pipet kaca,” sebutnya.

Pelaku pun digelandang ke Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Irwan

Advertisement