Connect with us

Hukum

Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bontang

Published

on

Pengedar sabu yang meresahkan warga di Bontang ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

BEKESAH.co, Bontang – Polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu yang meresahkan warga di Bontang. Dua pelaku yakni berinisial AR (25), dan ZPA (25).

Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muh Yazid menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku.

Dia mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya berhasil menangkap tersangka AR yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan WR Soepratman.

Ketika dicegat, sambungnya, pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok.

Advertisement

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang tidak sempat dihilangkan tersangka dengan berat sekitar 1,06 gram dalam kemasan rokok,” ujarnya, dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (28/1/1023).

Saat diinterogasi, kata dia, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZPA di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Pihaknya kemudian menuju ke rumah ZPA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di dalam charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu.

Total barang bukti yang disita petugs sebanyak 13 paket dengan berat 2,90 gram.

Advertisement

“Kami sudah mengintai gerak-gerik pelaku dalam dua bulan terakhir dan akhirnya tertangkap. Kami sekarang mengejar pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya, ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Bontang.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Advertisement
Baca Juga  Keren! RSUD Bontang Produksi Air Minum Sendiri, Kualitas Sudah Teruji