Connect with us

Hukum

Kronologi Dua Kawanan Pengedar Sabu di Bontang Selatan Diringkus Polisi

Published

on

2 Pengedar sabu diringkus aparat kepolisian pada Rabu (26/6/2024).

BEKESAH.co, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus dua orang pengedar sabu di wilayah Bontang Selatan pada Rabu (26/6/2024). Keduanya merupakan rekanan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing, melalui Kasat Resnakoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan polisi lebih dulu menangkap Ke (44) di Jalan Hasanuddin, Berbas Tengah, tepat di sebuah kos-kosan yang ditempatinya.

“Kami amankan 4 poket sabu dengan berat 1,02 gram dari kosan tersangka pertama. Dia mengakui kalau barang ini miliknya. Jam 11 tersangka pertama ini ditangkap,” katanya.

Baca Juga  Buang Sabu Dibungkus Tisu di Jalan Poros Bontang - Samarinda, 2 Orang Ini Dibekuk Polisi

Tersangka lalu dibawa ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan perihal dari mana   barang diterima. Dari keterangannya, polisi lantas mengantongi identitas pemasok sabu yang diperoleh dari tersangka Ke.

Advertisement

Tak butuh waktu lama, polisi yang sudah mengetahui lokasi pemasok sabu dengan inisial Ma (37), kemudian menuju kediamannya di Berbas Pantai. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 2 poket sabu seberat 1,9 gram beserta barang bukti lainnya berupa 10 klip yang belum terisi, dan timbangan digital.

Akibat perbuatannya, Ke dan Ma dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Irwan

Advertisement