Connect with us

Bontang

KPU Bontang bakal Hitung Surat Suara Ulang di Enam TPS, Ini Lokasinya

Published

on

Muzarobby Renfly, Ketua KPU Bontang. (Sadly Jaya-Bekesah.co)

BEKESAH.co, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang akan melaksanakan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) atau Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) secara serentak di Kalimantan Timur pada Rabu, 26 Juni 2024. Langkah ini diambil berdasarkan surat KPU RI nomor 986/PY.01.1-SD/05/2024 dan surat KPU Kaltim nomor 445/PY.01.1-SD/64/2024, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif antara Partai Demokrat dan PAN untuk DPR RI di 147 TPS Dapil Kaltim, termasuk enam TPS di Bontang.

Enam TPS yang akan melaksanakan perhitungan ulang tersebut adalah TPS 05 Api-Api, TPS 02 Bontang Kuala, TPS 19 Guntung, TPS 18 Gunung Elai, TPS 26 Gunung Telihan, dan TPS 04 Tanjung Laut.

Muzarobby Renfly, Ketua KPU Bontang, menyatakan bahwa sebelum PSSU dilakukan, pihaknya akan mengadakan sosialisasi dengan mengundang perwakilan 18 partai, Bawaslu, Kesbangpol, dan Polres Bontang.

Baca Juga  KPU Bontang bakal Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bapaslon Basri - Dhihin Hari Ini

“Kami akan laksanakan secara serentak di Kaltim. Hanya saja, di suratnya tidak ada tanggal pasti yang dituliskan, kami masih menunggu penjelasan dari KPU Kaltim,” kata Robby saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2024) sore tadi.

Advertisement

Robby menjelaskan bahwa KPU Bontang harus melaksanakan perhitungan ulang setidaknya 21 hari setelah putusan dikeluarkan oleh MK. Pelaksanaan PSSU paling lambat harus selesai antara 31 Juni hingga 1 Juli.

Proses perhitungan akan digelar di Kantor KPU Kota Bontang. Kegiatan ini akan menghadirkan partai pemohon dan termohon, serta memungkinkan partai lain untuk hadir karena tidak ada larangan.

“Banyak berkas yang akan disiapkan nanti, seperti C.Hasil, C.Salinan, sampul, dan lainnya. Semua tertuang dalam surat,” lanjut Robby.

Robby juga mengungkapkan bahwa pada Jumat, 21 Juni 2024, KPU akan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak terkait. Dia menegaskan bahwa tidak ada pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, karena semua akan diambil alih langsung oleh KPU Kota Bontang.

Advertisement

“Jadi, semuanya akan dilaksanakan di sini,” pungkasnya. (*)

Penulis : Sadly Jaya