Connect with us

Bontang

Komisi III dan Dishub Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggara Lalu Lintas

Published

on

BEKESAH.co- Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilanjut kembali.

Ditargetkan draft tersebut selesai dibahas Komisi III DPRD Bontang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Juli mendatang.

“Tadi membahas mulai pasal 31 sampai 52. isi keseluruhan pasalnya ada 89. Mudahan bulan depan selesai,” terang Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik, ditemui usai rapat, Kamis (25/6/2020).

Kata Abdul Malik, salah satu yang dibahas soal kendaran bermuatan berbahaya, seperti bahan bakar dan gas cair jika menggunakan fasilitas jalan di pusat kota.

Advertisement

“Masih butuh formula. Nanti yang mencarikan formulanya bagian hukum Pemkot Bontang,” ucapnya.

Disinggung terkait kendaraan besar yang kerap lalu lalang di jalan protokol, ia mengatakan bakal dibahas dalam rapat kerja selanjutnya. Ia menilai hal itu perlu diatur, sebab aktivitas kendaraan besar terlebih di jam kerja bisa membahayakan pengedara lainnya.

“Nanti kami cek kembali. Secara jalur sudah ada aturannya. Kalau tidak salah jalurnya di kilo 3. Tetapi karena ditutup sementara, jadi jalurnya dialihkan ke tugu selamat datang,” pungkasnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Pemkot Mau Buat Program Suplai Air Bersih ke Seluruh Pesisir Bontang, Amir Tosina: Utamakan di Darat Dulu