Connect with us

Bontang

Kemenag Bontang Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Published

on

BEKESAH.co- Menjalani ramadan 1442 H di tengah pandemi, membuat Kementerian Agama (Kemenag) Bontang mempercepat penetapan besaran zakat fitrah.

Besarannya dibagi menjadi 3 kategori. Kategori terendah senilai Rp 43 ribu, medium sebesar Rp 50 ribu sedangkan tertinggi Rp 60 ribu.

Selain menetapkan zakat fitrah, pihaknya juga menetapkan zakat maal. Penetapannya yakni menyesuaikan nishab hartanya degan harga emas murni Rp 968 ribu per gram. Kemudian besaran fidyah per hari sebesar satu porsi makanan yang biasa dikonsumsi setiap hari.

“Jika diuangkan sekitar Rp 15 ribu sampai dengan Rp 25 ribu,” sebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Arkani, Senin (12/04/2021).

Advertisement

Diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan ramadan.

Sementara itu, zakat fidyah merupakan sebuah ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.

Sedangkan untuk zakat maal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta atau penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Jelang Ramadhan-Idul Fitri 2023, Pemerintah Beri Bansos Pangan Selama 3 Bulan