Connect with us

Bontang

Kasus Aborsi Tanjung Laut, Hakim Vonis Terdakwa 8 Tahun, Denda Rp50 Juta

Published

on

Majelis Hakim PN Bontang membacakan amar putusan terhadap terdakwa yang melakukan aborsi di Tanjung Laut.

BEKESAH.co, Bontang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (27/3/2024) menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp50 juta terhadap terdakwa Syahrul Rahmadani (23) pasangan pria yang mengaborsi janinnya bersama pasangannya di lahan kosong di Kelurahan Tanjung Laut pada September 2023.

Dalam amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Ketua Majelis Hakim Enny Oktaviana menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengaborsi bayi yang baru berusia 10 minggu atau sekitar 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp50 juta,” katanya.

Baca Juga  Fakta-fakta Kasus Aborsi di Bontang Selatan, Janin di Kubur di Lahan Kosong

Dalam pertimbangan hakim, ada unsur kesengajaan yang memang memberatkan terdakwa. Pertama ia melanggar UU  Perlindungan anak, kemudian terdakwa sesuai fakta di persidangan mengakui telah memesan paket berupa obat penggugur kandungan.

Advertisement

“Paket ini dipakai terdakwa untuk meminumkannya kepada pasangannya,” ujarnya.

Atas vonis itu terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Sementara, pasangannya (MT) 21 yang dijatuhi hukuman 5 tahun memilih pikir-pikir.

“Waktu pikir-pikir ini diberi waktu tujuh hari dihitung setelah putusan ini dibacakan. Kalau selama waktu itu tidak ada jawaban, kami anggap untuk menerima,” tegas Eny.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim membacakan kronologi kasus. Kedua terdakwa sudah sering melakukan hubungan laiknya suami istri sehingga membuat terdakwa MT tak haid.

Advertisement

“Pada bulan Juni diketahui MT sudah tiak haid lagi. Begitu juga dibulan Agustus, akhirnya keduanya membeli alat tes pack untuk memeriksa. Benar hasilnya ditemukan dua garis merah,” urainya.

Keduanya pun sepakat untuk menggugurkan janin yang dikandung MT. Pada September 2023 keduanya mengugurkan kandungan. “Mereka takut diketahui orang tua masing-masing,” ucapnya.

Usai janin keluar, terdakwa MT membungkus janin yang sudah berbentuk tulang belulang dalam sebuah kaos hitam. Tak lama, janin itu mulai mengeluarkan bau busuk. “Karena takut diketahui, terdakwa menghubungi saksi untuk mencari lahan kosong dengan alasan ingin mengubur kucing,” tukasnya.

Kasus ini pertama kali terbongkar oleh kepolisian pada pengujung September 2023. Di mana warga di Gang Gurami Kelurahan Tanjung Laut digegerkan dengan penemuan jasad janin yang awalnya dikira seekor kucing.

Advertisement
Baca Juga  Warga Kira Kuburan Kucing, Ternyata Jasad Janin

Penulis : Redaksi

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG