Connect with us

Bontang

Kampung Sidrap Batal jadi Milik Bontang, Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pemkot

Published

on

Gugatan Pemkot Bontang soal tapal batas Kampung Sidrap ditolak Mahkamah Agung. (Dok Bekesah.co)

BEKESAH.co, Bontang – Upaya Pemerintah Kota Bontang mengambil alih Kampung Sidrap kandas. Itu setelah Mahkamah Agung menolak gugatan yang dilayangkan terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Muhammad Saifullah, membenarkan gugatan yang dilayangkan pada Juli lalu ditolak. Namun isi putusan secara menyeluruh masih menunggu proses minutasi.

Baca Juga  Status Kampung Sidrap Dipertaruhkan, Pemkot Bontang Gugat Dua Jalur
Baca Juga  Agus Haris Optimistis Kampung Sidrap Masuk Wilayah Bontang, Bukan di Kutai Timur
Baca Juga  Agus Haris: Ini Yang Dikhawatirkan Kutim jika Sidrap Masuk Bontang
Baca Juga  Dewan Sambut Baik Pernyataan Gubernur Kaltim Soal Kampung Sidrap

“Kami diberi tahu sama tim Pak Hamdan Zoelva. Gugatan ditolak itu sekitar November kemarin. Kami sudah cek juga di laman websitwe MA,” kata Saifullah kepada Bekesah, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga  Konflik Tapal Batas Bontang dan Kutim, DPRD Minta Sediakan Anggaran Rp 5 M
Baca Juga  Usai Pilkada Dewan Bontang Bakal Lanjut Penelusuran Tapal Batas Sidrap


Menurut Saiful, berkaitan hasil putusan penolakan secara menyeluruh masih menunggu proses yang akan memakan waktu berbulan-bulan. Sembari menunggu putusan itu, opsi kedua sebagai bentuk ihtiar tetap ditempuh. Pada Jumat (15/12/2023) pihaknya melalui kuasa hukum kembali mendaftarkan gugatan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MA).

“Putusannya itu ratusan lembar, jadi kami menunggu dari panitera. Kita sementara sudah daftarkan gugatan selanjutnya terkait Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang,” paparnya.

Advertisement

Dalam isi gugatan itu, pihaknya sudah menyiapkan dokumen historis penduduk Sidrap yang kala itu wilayah merupakan bagian dari Kecamatan Bontang sebelum otonomi daerah bergulir pasca reformasi. “Materinya terkait dengan sejarah penduduk di sana, semoga upaya ini dimudahkan,” pungkasnya.

Diketahui, Permendagri 25 tahun 2005 mengenai tapal batas Bontang-Kutim mengatur mengenai Kampung Sidrap berada di wilayah administrasi Kutim. Hal ini memicu kebingungan masyarakat terhadap kepastian status wilayah Sidrap.

Ketidakjelasan wilayah Sidrap, membuat masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut mendapatkan kendala dalam pengurusan beberapa hal terkait administrasi. Di antaranya adalah pembuatan surat domisili.

Warga Sidrap yang sebagian besar bahkan hampir seluruhnya ber-KTP Bontang ini terus berupaya untuk memperjuangkan wilayah Sidrap masuk sebagai wilayah Bontang. Dengan harapan dapat mendapatkan pelayanan dan ekonomi yang lebih baik.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Bekesah luasan lahan yang digugat Pemkot 179 hektare, dengan jumlah penduduk sekitar 3000 jiwa (*)

Penulis : Redaksi

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Advertisement

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2