Connect with us

Hukum

Kakek Cabul di Bontang Selatan Diringkus Polisi, Begini Faktanya

Published

on

Ilustrasi.

BEKESAH.co, Bontang – Seorang pria lanjut usia berinisial AH (63) tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap bocah berusia 8 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

AH akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang pada Selasa (2/7/2024) pukul 10.00 WITA.

Kapolres Bontang, Alex FL Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi pada awal Maret 2024 pukul 10.00 di wilayah Bontang Selatan.

“Korban masih anak di bawah umur, dan tetangga pula,” ujarnya.

Advertisement
Baca Juga  Saksi tak Hadir, Sidang Pelecehan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Ditunda

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan motif dari tindakan tersebut belum diketahui dengan jelas.

“Data lengkapnya belum bisa kami sampaikan, namun tersangka sudah kami tahan di Mapolres Bontang,” katanya.

Akibat tindakan bejatnya, AH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E terkait pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Penulis : Irwan

Advertisement