Connect with us

Hukum

Jual Gadis Belia Rp 800 ribu, Polres Bontang Tangkap IRT Ini

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Seorang ibu rumah tangga inisial R (53) diamankan tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Kamis (22/6/2023). R diciduk lantaran kedapatan menjual gadis berumur 17 tahun kepada lelaki hidung belang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono dalam rilisnya mengungkapkan terbongkarnya praktik prostitusi ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan, benar ada perdagangan orang di penginapan tersebut,” tuturnya.

Pelaku pun diamankan bersama beberapa barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai Rp 800 ribu, kunci kamar penginapan, dan empat unit smartphone.

Advertisement

 

R saat ini ditahan di Mako Polres Bontang guna dilakukannya pendalaman, dan proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Penulis : Ananda Aisyah Putri

Advertisement

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Baca Juga  TNK Larang Beri Makan Buaya, Satwa Liar Insting Tetap Predator