Connect with us

Bontang

Jauh-jauh dari Luar Daerah ke Bontang Ngemis, Diangkut Satpol-PP

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengamankan dua orang gelandangan dan pengemis Selasa, (4/10/2022).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Satpol-PP, Eko Mashudi mengungkapkan dua orang yang diamankan merupakan ibu-ibu paruh baya S (45) dan SL (57).

Baca Juga  Spiderman dan Joker Ditangkap di Bontang

“Si S ini kita amankan di kawasan Pasar Malam Berbas Tengah, sedangkan SL kita amankan di Jalan Ahmad Yani (Gunung Sari),” ungkapnya.

Dia menjelaskan, keduanya bukan berasal dari Bontang. Namun dari Jawa Timur. Saat diiterogasi mereka juga mengaku tidak memiliki sanak keluarga.

“Tadi kami dalami mereka bilang juga tidak ada yang koordinir. Tapi kok bisa dari satu daerah yang sama,” ungkapnya.

Advertisement

Eko menyebut para
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Di Pasal 18 itu kan pengemis dilarang,” terangnya.

Saat diamankan, pihaknya melakukan pendekatan secara humanis. Diharapkan para gepeng itu tidak membuat keresahan lagi.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement