Connect with us

Bontang

Januari 2023 UMK Bontang Resmi Naik Jadi Rp 3,4 Juta

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Pekerja di Kota Bontang mendapat angin segar, lantaran Upah Minimum Kota (UMK) kini resmi naik menjadi Rp 3.419.108.

Keputusan tersebut resmi tertuang dalam SK Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.850/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2023.

Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari-31 Desember 2023. Setiap perusahaan yang ada di Bontang wajib mengikuti keputusan tersebut.

“Tapi tidak berlaku bagi pelaku UMKM yah, upah mereka disesuaikan dengan laba/keuntungan yang mereka dapat,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurnia, Kamis (8/12/2022).

Advertisement

Adapun, isi keputusan yang tertuang dalam SK Gubernur di antaranya, Upah minimun berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun/lebih.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimun sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilarang mengurangi dan menurunkan upah.

Kemudian, Pengawas dan pengendalian atas upah pelaksanaan upah minuman kota/kabupaten tahun 2023 dilakukan oleh Gubernur Kaltim dan bupati/wali kota sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

“Kalau nanti ada perusahaan yang tidak menjalani keputusan ini, maka kami akan memberikan teguran dalam bentuk pembinaan, agar aturan tersebut bisa diindahkan,” ujarnya.

Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi untuk menginformasikan aturan terbaru tersebut kepada perusahaan di Bontang. Hal itu dilakukan untuk menghindari ketidaktahuan terkait SK yang sudah ditetapkan Gubernur pada 6 Desember 2022.

“Jadi tidak ada lagi alasan belum dapar informasi,” katanya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Disnaker Dorong Basri Rase 2024 Terbitkan Instruksi Semua Perusahaan Terapkan UMK Bontang Rp3,5 Juta