Connect with us

Bontang

Izin Pendirian Bangunan di Bontang Makin Ruwet Setelah Migrasi ke PBG, Ini Alasannya

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Migrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan bentuk penyederhanaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Meski penyederhanaan, tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan pengurusan PBG. Ini lantaran salah satu syarat, yakni KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Padahal KKPR sendiri merupakan referensi tunggal yang menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang dan penerbitan hak atas tanah.

Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), Doddy Sukma menjelaskan KKPR dibutuhkan sebagai informasi yang memuat soal bangunan yang akan didirikan. Informasi tersebut kemudian diterjemahkan dalam bentuk desain gambar. Ini tidak hanya untuk pelaku usaha, namun juga untuk rumah tinggal.

“KKPR salah satu perizinan untuk berusaha dan non berusaha. Nah non berusaha itu termasuk rumah tinggal. Cuma nanti bentuk persyaratannya beda. Karena tidak sama untuk yang di pinggir jalan dan yang masuk ke dalam gang,” tuturnya saat dijumpai redaksi Bekesah, Kamis (10/8/2023).

Advertisement

Tidak hanya itu, Doddy juga menjelaskan di dalam KKPR juga memuat informasi seputar lahan, apakah sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak. Bahkan untuk peningkatan status lahan juga memerlukan KKPR.

“Sebelum mengajukan izin bangunan, apakah lahannya itu sesuai rencana tata ruang. Bisa jadi lokasi yang diajukan ternyata tidak boleh, misal karena itu hutan lindung. Kan jelas tidak bisa,” tuturnya.

Lebih lanjut Doddy mengatakan KKPR ini yang masih menjadi kendala bagi masyarakat. Terlebih untuk KKPR diperlukan desain gambar, yang mana ini membutuhkan jasa tenaga ahli. Biaya jasa tenaga ahli untuk desain gambar pun tidak murah. Pun, tenaga penilai ahli (TPA) jumlahnya masih terbatas di Bontang. Namun meski begitu, seiring dengan sistem yang berjalan, ia mengatakan hal ini tentu akan diperbaiki.

Baca Juga  Atasi Pedagang Liar, Dewan Usul Buat Trotoar dan Taman

“Jadi terkait hal itu juga jadi permasalahan. Tidak hanya di Bontang tapi daerah lain juga sama. Cuma mungkin di Bontang ini jumlahnya sangat terbatas, sehingga untuk TPA saja dari Samarinda. Jumlahnya terbatas, mungkin mereka lebih konsen jadi konsultan karena lebih menjanjikan. Ini jadi salah satu yang akan diperbaiki. Sistemnya ini kan berjalan jadi tentu ada perbaikan-perbaikan,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis : Ananda Putri Aisyah

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement