Ini Dasar Warga Perumahan Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda
Tim kuasa hukum usai menerima berkas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda mengabulkan gugatan 24 warga Kompleks Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah. (IST)

Artikel
Terkait
Terkait

Akademisi Kaltim: BUMD Rawan Korupsi
20 Juli 2025, 13:11

Ini Dasar Warga Perumahan Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda
30 Mei 2025, 13:56

Pakar Hukum Herdiansyah Hamzah Dihadirkan Sebagai Saksi Ahli Sidang Kasus Mutasi Pejabat Pemprov Kaltim
05 September 2024, 18:42

Pengamat Hukum Unmul Minta Masyarakat Jangan Lengah, Tetap Kawal RUU Pilkada
23 Agustus 2024, 08:32
Dapatkan informasi dan insight pilihan Bekesah.co

© Copyright 2024, All Rights Reserved by Bekesah.co