Connect with us

Bontang

Hendak Transaksi Sabu, Pria di Berbas Tengah Tak Berkutik di Depan Polisi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Polres Bontang kembali mengungkap peredaran sabu-sabu pada Kamis (29/9/2022). Seorang pemuda berinisial I (26) ditangkap saat hendak bertransaksi sekitar pukul 21.30 Wita di Rawa Indah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Ps Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, sekitar pukul 19.45 Wita tim Polsek Bontang Selatan dan Satreskoba mendapat informasi dari warga di Jalan K.H Dewantara Rawa Indah, akan ada transaksi sabu.

 

Petugas lalu memantau tersangka yang saat itu terlihat mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah ditemukan sabu yang disimpan dalam rokok.

Advertisement

“Pelaku sempat melempat barang bukti di kakinya,” ungkapnya.

Tersangla lalu digelandang ke Mapolsek Bontant Selatan. Polisi juga menyita alat bukti 1 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus rokok, 3 plastik klip kecil, dan ponsel.

Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Ahmad Nugraha

Advertisement
Baca Juga  Baru Sampai Rumah, Warga Loktuan Ditangkap Gegara Sabu