Connect with us

Kaltim

Gubernur Kaltim Temui Menteri Minta Honorer tidak Diberhentikan

Published

on

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor membicarakan tenaga honorer ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (18/1/2023) di Jakarta.

BEKESAH.co – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor membicarakan tenaga honorer ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Rabu (18/1/2023) di Jakarta.

Dari keterangan resmi yang diperoleh dari lansiran Tribun, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Isran Noor, agar tidak ada pemberhentian untuk tenaga honorer di instansi-instansi pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

Isran Noor selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga tidak sendiri.

Rapat juga dihadiri oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Advertisement

Ada juga Kepala BKN, sejumlah Gubernur, Bupati dan Wali Kota beserta pejabat teras di Kementerian PAN-RB.

Mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN atau tenaga honorer di seluruh Indonesia.

“Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu saja,” tegas Gubernur Isran Noor.

Titik terang upaya penyelesaian nasib tenaga honor di Indonesia, termasuk Kaltim sendiri, selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik persoalan tenaga honorer ini.

Advertisement

“Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer, hingga ditemukan rumusan terbaik,” sambung Isran Noor.

Meski demikian, rumusan tersebut belum diungkap secara terbuka.

Jika adanya opsi pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara.

Begitu juga pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan juga tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.

Advertisement

“Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi.

Baca Juga  Wisuda 117 Mahasiswa STIENUS Sangatta, 5 Lulusan Dapat Beasiswa S2

Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah. Timeline sepertinya akan cepat karena proses ini harus diakselerasi,” ujar Ketua Apeksi Bima Arya dikutip dari keterangan resmi laporan tim publikasi Pemprov Kaltim dari Jakarta.

Begitu juga dengan Apkasi yang ikut mendukung regulasi yang akan dibuat guna memperjuangkan agar tenaga honorer tidak di-PHK.

Mencari solusi terbaik, khususnya soal keuangan agar tidak membuat daerah tertekan.

Advertisement

Sumber : Tribun