Connect with us

Bontang

Gara-Gara Sabu, Warga Santan Ulu Meringkuk di Polres Bontang

Published

on

BEKESAH.co, BONTANG – Seorang Warga Santan Ulu Kecamatan Marangkayu diringkus Polres Bontang akibat keterlibatan narkoba, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 16.00 Wita.

R ditangkap di Tanjung Limau tepatnya di Pelabuhan Pelelangan Ikan. Polisi menemukan
satu poket barang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan dalam plastik warna putih.

“Barang bukti sempat dilempar ke laut oleh pelaku untuk menglabui petugas,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Kamis (19/5/2022).

Pemeriksaan tidak hanya sampai disitu saja, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakkan pelaku. Alhasil, ditemukan sabu satu bungkus plastik klip berisi tujuh poket kecil sabu diatas lemari didalam serta 14 poket sabu lainnya. Sehingga totalnya capai 16,7 gram.

Selain itu barang bukti lain yang ikut disita di antaranya, dua buah bong/alat hisap sabu, dompet kecil, dompet warna pink, timbangan digital warna hitam, Handphone merk Vivo, tas plastik, dua buah korek api gas dan sedotan berujung runcing.

Advertisement

Akibat tindakan tersebut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 4-12 tahun denda Rp 800 juta – Rp 8 miliar,” ujarnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Baru Sampai Rumah, Warga Loktuan Ditangkap Gegara Sabu