Connect with us

Bontang

DPRD Bontang Sudah Suarakan Tolak Omnibus Law di Munas

Published

on

BEKESAH.co- Omnibus law UU. Cipta Kerja sudah menjadi polemik di masyarakat jauh sebelum disahkan.

Aturan-aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut kontroversial. Terutama klaster ketenagakerjaan. Dianggap merugikan para buruh.

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, penolakan omnibus law cipta kerja sejatinya sudah disuarakan melalui musyawarah nasional (Munas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 11-13 Maret lalu. Saat itu masih RUU.

“Kami DPRD Bontang itu jauh sebelumnya sudah menolak pada saat dilaksanakannya Munas Adeksi. Dari ratusan bahkan ribuan peserta, hanya Bontang saja yang mengutarakan penolakannya terkait RUU Cipta Kerja ini” pungkas Agus Haris.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris

Politikus Gerindra tersebut menilai UU. Cipta Kerja sangat merugikan pekerja.

“Disahkannya UU. Cipta Kerja ini sangat tidak berpihak oleh kepentingan para pekerja. Salah satunya Upah Minimum Kota (UMSK) akan berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan beberapa persoalan di dalamnya UU tenaga kerja saat ini yang boleh dimasukin oleh perusahaan asing berjumlah sekitar 70an. Namun dengan diberlakukannya UU. Cipta Kerja ini, tenaga asing disemua bidang pekerjaan bisa masuk ke Indonesia. Bisa memasuki 200an pekerja asing” tegasnya.

Pun dikatakan Agus Haris, kedepannya bakal banyak peraturan-peraturan yang berlaku di kabupaten/kota akan gugur dengan sendirinya.

“Seperti contah, Bontang telah membuat Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang perekrutan dan penempatan guna membuat persentasi antara pekerja lokal dan luar dengan persentase 75 persen lokal dan 25 persen pekerja luar. Kedepannya dengan diberlakukannya omnibus law, peraturan ini pasti dengan sendirinya bakal gugur” pungkasnya.(*)

Penulis: Iqbal Tawakkal

Advertisement
Baca Juga  Polemik Pemilihan Ketua RT 39 di Berbas Tengah