Connect with us

Bontang

Dibekuk Polres Bontang, Tukang Bangunan Ini Ngaku Tiap Hari Nyabu

Published

on

BEKESAH.co– Penyalahgunaan narkoba kembali terkuak. Kali ini pria berprofesi sebagai buruh bangunan dibekuk Polres Bontang dikediamannya Jalan Ahmad Yani Gang Selat Timur RT 01 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara, pada Minggu (5/7/2020).

Pria berinisial S (34) mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut setiap hari dan sudah berjalan 3 bulan.

Dia menikmati narkoba bersama teman-temannya maupun seorang diri. Bahkan, dia juga melayani penjualan narkoba apabila ada rekannya yang ingin membeli.

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 1,17 gram di lantai rumah pelaku.

Advertisement

“Selain barang berupa narkoba jenis sabu, anggota juga menemukan barang lain berupa 1 nungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah potongan sedotan berujung runcing dan 1 buah hp merk samsung warna putih,” ucap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, Selasa, (7/7/2020)

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka darimana barang haram itu didapat.

“Ya masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskoba Polres Bontang.

Disamping itu, Kepala Bagian Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Advertisement

“Ancaman Hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Suyono.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Ruang Tunggu Pelabuhan Lok Tuan Dipenuhi Sampah Sisa Makanan Penumpang