Connect with us

Bontang

Dianggap Berpolitik Praktis, Dua Kepala OPD Dilaporkan ke Bawaslu

Published

on

BEKESAH.co- Jelang Pilkada Bontang 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima beberapa laporan pelanggaran. Tak terkecuali ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian menyebut ada 2 kepala OPD diduga melanggar netralitas ASN dalam pesta demokrasi tahun ini.

Laporan pertama diterima Bawaslu Bontang, Kamis (29/10/2020) lalu. Laporan dilayangkan seorang warga. Kepala OPD tersebut diadukan lantaran diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu paslon.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian

“Ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada laporan ini. Saat ini laporan itu telah sampai tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan bukti, menarik keterangan saksi, pelapor, dan terlapor,” ucapnya.

Proses tesebut, lanjutnya, memakan waktu 5 hari, sejak diregistrasi Bawaslu. Karena sudah masuk penyelidikan, maka sudah menjadi wewenang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.

Advertisement

Laporan kedua dilayangkan oleh seorang warga pada Selasa (3/11/2020). Dugaannya terkait pelanggaran netralitas ASN.

Namun, dikatakan Aldy, ada perbedaan proses penanganan dari 2 laporan tersebut. Jika laporan pertama di bawah naungan Gakkumdu, laporan kedua di bawah wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk menilai netralitas ASN, bukan kewenangan kami. Tugas kami hanya mengumpulkan bukti, dan hasil kajian atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Setelahnya, kajian itu diteruskan ke KASN, merekalah yang dapat menyimpulkan apakah ASN tersebut melakukan pelanggaran atau tidak, pun sanksinya juga dari KASN,” jelasnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement
Baca Juga  Neni-Joni Malah Lebih Unggul di TPS Najirah, Golput Capai 110 Pemilih