Connect with us

Nasional

Dana BOS Boleh Dipakai Buat Beli Kuota Internet Siswa

Published

on

BEKESAH.co– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan guru dan murid untuk membeli kuota internet selama kegiatan belajar dilakukan di rumah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal tersebut, menurut Nadiem, akan menjadi sebuah kebijakan untuk merespons situasi krisis selama penanganan penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.

“Dana BOS boleh digunakan, dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan dana BOS untuk menambah subsidi kuota siswa,” kata Nadiem kepada wartawan lewat teleconference, beberapa waktu lalu.

Nadiem mengatakan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet menjadi kewenangan kepala sekolah. Pasalnya, kepala sekolah yang berhak mengatur penggunaan dana BOS.

Advertisement

Dengan demikian, kata Nadiem, persentase penggunaan dari dana bos untuk pembelian kuota tersebut akan diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya.

“Dana bos itu terserah kepala sekolah bagaimana mengalokasikannya. Tetapi ada butir-butir ini yang kami berikan diskresi kepala sekolah untuk menggunakan.” lanjut Nadiem.

Seperti diketahui, selama wabah covid-19 di Indonesia belakangan ini, Mendikbud menerapkan sejumlah kebijakan yang mengharuskan proses pembelajaran dilakukan dari rumah. Keputusan itu diambil agar sesuai dengan imbauan Presiden Jokowi.

Beberapa sekolah diketahui mencari cara untuk menemukan metode pembelajaran secara daringnya masing-masing. Nadiem tidak keberatan karena sekolah yang lebih mengetahui kondisi siswanya.

Advertisement

Misalnya, kata Nadiem, ada sekolah yang proses pembelajarannya hanya melalui email atau Whatsapp saja. Ada pul yang memakai aplikasi-aplikasi berbasis video meeting virtual seperti Zoom, Google Classroom, Skype dan sebagainya.

Hingga saat ini pemerintah belum menjalin kerja sama dengan aplikasi video konferensi untuk mempermudah proses pembelajaran daring.

Baca Juga  Horor! Data Pribadi Orang Lain Dipakai Buat Pinjam di Pinjol

“Karena memang susah membedakan antara akun untuk pembelajaran dan untuk masyarakat secara general. Jadinya itu tahap kedua bagi kita untuk melihat apa aja video conferencing yang digunakan agar kita bisa mendapatkan bit rate terbaik dari telko,” kata Nadiem.

Ia pun menerangkan bahwa pihaknya sedang menggodok revisi untuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan fleksibilitas terhadap penggunaan dana-dana tersebut.

Advertisement

“Akan ada revisi permendikbud, nanti Selasa (pekan depan) paling lambat untuk berbagai macam pengeluaran itu untuk penggunaan dana bos atau BOP PAUD,” tambah Nadiem.(*)

Sumber: CNN Indonesia
Continue Reading
Advertisement