Connect with us

Bontang

CPNS Guru Wajib Ikut Program Induksi Buat Naik Jabatan

Published

on

BEKESAH.co- Pendidikan profesi guru telah menghapuskan Akta IV. Surat ijin bagi lulusan strata satu mengajar. Sebagai gantinya, CNPS guru saat ini diwajibkan ikut program induksi.

Dikatakan Kabid Pembinaan Ketenagaan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Eka Dedy Ansariddin, program itu ditujukan bagi guru pemula yang baru saja diangkat jadi CPNS. Ikut program induksi guru pemula, juga jadi syarat CPNS guru naik pangkat.

“Jangan sampai mereka tidak mengikuti program induksi dan tidak punya sertifikatnya. Karena tidak bisa diangkat sebagai fungsional guru,” kata Dedy ditemui usai sosialisasi program induksi di SDN 001 Bontang Utara, Rabu (8/7/2020).

Dalam sistem alokasi PNS dibagi beberapa jenis jabatan yakni jabatan struktural dan fungsional guru. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a).

Advertisement

“Sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi,” jelasnya.

Jabatan fungsional ini juga diperuntukkan bagi guru pemula mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK). Karena PAK itu sendiri merupakan salah satu syarat agar bisa naik pangkat.

“Kasihan apabila sudah waktunya naik pangkat namun terhambat karena belum memenuhi persyaratan dan tidak memiliki PAK,” terangnya.

Pengangkatan tersebut berlangsung sepanjang angka kerja memenuhi persyaratan, dengan kata lain tidak ada batasan sampai pangkat tertinggi. Kenaikan pangkat fungsional guru minimal 2-3 tahun.

Advertisement

” Ini lebih cepat dari jabatan struktural yang membutuhkan waktu 4 tahun. Intinya tidak ada batasan hingga mencapai angka kredit memenuhi syarat,” pungkasnya.

Untuk diketahui program induksi guru pemula merupakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, juga sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula.

Baca Juga  Horee Bioskop XXI BigMall Samarinda Mulai Buka Hari Ini

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement