Connect with us

Bontang

BW Sebut Satgas Tak Punya Hak Atur Daerah

Published

on

BEKESAH.co — Anggota DPRD Kota Bontang menyoal legalitas surat yang digunakan oleh pemerintah dalam mengatur tatanan kelola kota selama masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, selama ini Pemerintah Kota Bontang hanya mengandalkan surat edaran dari Tim Satgas Covid-19 dan itu dinilai tidak legal untuk mengatur kegiatan di daerah. Seperti melakukan penyekatan pembatasan jalan.

Anggota Komisi II, Bakhtiar Wakkang mengatakan pemerintah seharusnya mengeluarkan surat keputusan atas nama Wali Kota Bontang, bukan Satgas Covid-19. Itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Mulai dari pusat, provinsi kemudian daerah.

Artinya, kata BW-sapaan akrabnya, Pemerintah Kota Bontang tidak menghargai surat yang dikeluarkan oleh pusat yang diinstruksikan melalui Gubernur selanjutnya diteruskan ke setiap pimpinan daerah.

Advertisement

“Tim Satgas tidak punya kapasitas untuk mengatur tatanan hidup di daerah, tidak punya hak mengatur lalu lintas, penyekatan dan lain sebagainya. Yang punya hak itu kepala daerah,” ujarnya saat rapat bersama Pemerintah Kota Bontang, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, walaupun dalam surat edaran satgas itu yang bertanda tangan adalah kepala daerah, namun secara keabsahan surat tersebut keliru. Seharusnya Bontang juga mengeluarkan instruksi wali kota yang nantinya menjadi acuan tim satgas untuk mengambil kebijakan.

Jika hal itu terus larut, maka segala biaya operasional yang dilakukan selama pemberlakuan PPKM darurat itu tidak sah dan ilegal. Jangan sampai nantinya akan menjadi temuan dan persoalan baru dikemudian hari.

“Ketika ada inmendagri itu ditindaklanjuti oleh instruksi gubernur, seharusnya ketika instruksi turun ke daerah, wali kota juga harus membuat aturan berupa instruksi wali kota. Jadi jangan langsung satgas yang mengeluarkan kebijakan,” ujarnya.

Advertisement
Baca Juga  Sempat Ditunda, Pembahasan 2 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang Diteruskan

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati bersama tim akan melakukan evaluasi dan mempelajari lebih lanjut terkait surat tersebut.

“Terima kasih atas masukannya nanti akan kami sampaikan ke teman-teman dan kami pelajari,” tuturnya.

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement