Connect with us

Bontang

Buron Tersangka Korupsi Eskalator Kantor DRPD Bontang Tertangkap

Published

on

BEKESAH.co- Setahun lebih jadi buronan, tersangka kasus korupsi pengadaan eskalator di Sekretariat DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49) akhirnya tertangkap juga.

Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggerang membekuk Suwiardana di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, ketika ingin melakukan perjalanan menuju Denpasar, Bali bersama istrinya pada Kamis (4/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Dasplin mengatakan, pria yang berdomisili di Surabaya itu menjadi buron sejak 2019 lalu.

“Sejak 18 Juli 2019 dilakukan pemanggilan, kemudian 23 Juli dan 29 Juli 2019 sampai saat ini, Suwiardana yang berstatus sebagai terpidana belum memenuhi panggilan,” paparnya, saat menggelar konferensi persi Jumat (5/3/2021).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019, Suwiardana dijerat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Advertisement

“Denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar Dasplin.

Selain itu, terpidana juga dimintai uang pengganti sebesar Rp 95.902.398,10. Jika tak dapat diganti, lanjutnya, pihak kejaksaan bakal menyita aset milik terdakwa.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” lanjutnya.

Hingga saat ini terpidana sudah diamankan di Tahanan Negara Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga Tim Jaksa Eksekusi Kejari Bontang datang untuk melakukan tindakan selanjutnya.

Advertisement

Diketahui, akibat dari perbuatan Suwiardana mengakibatkan kerugian negara sekira Rp1,3 miliar.(*)

Penulis: Iqbal Tawakkal

Baca Juga  Berkas Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Dilimpahkan ke Pengadilan, Ada Tersangka Baru?