Connect with us

Ekonomi

Buku Pelajaran dan Buku Agama Bebas PPN

Published

on

Ilustrasi (net)

BEKESAH.co – Buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Keputusan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020. Dengan begitu, harga buku-buku dan kitab suci baik berupa publikasi elektronik maupun jilid menjadi relatif terjangkau bagi masyarakat.

Untuk buku pelajaran umum yang dibebaskan PPN harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tak diskriminatif suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan (SARA). Juga tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Lalu, untuk kitab suci Islam meliputi Al-Quran dan Juz Amma. Kitab suci Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru. Kitab suci Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru.

Advertisement

Selanjutnya, Kitab suci Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, dan Purana. Kitab suci Buddha meliputi kitab suci Tipitaka atau Tripitaka. Pembebasan PPN ini termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Kebijakan itu juga berlaku bagi kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. PMK Nomor 5 Tahun 2020 itu berlaku mulai 10 Januari lalu.

“Dengan begitu, PMK Nomor 122/PMK.011/2013 tentang buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulisnya dikutip di laman katadata.

Advertisement
Baca Juga  Berpotensi Hasilkan PAD Rp 2,4 Miliar, Dewan Minta Bapenda Tegas Tarik Pajak Sarang Burung Walet
Continue Reading
Advertisement