Connect with us

Hukum

Buang Sabu Dibungkus Tisu di Jalan Poros Bontang – Samarinda, 2 Orang Ini Dibekuk Polisi

Published

on

Ketahuan buang sabu, dua orang ditangkap di jalan poros Bontang-Samarinda.

BEKESAH.co, Bontang – Operasi Antik 2024 yang dilakukan Polres Bontang di Jalan Poros-Bontang Samarinda membuahkan hasil. Dua orang berinisial DS dan HH berhasil diringkus Polsek Marangkayu Polres Bontang, Rabu (26/6/2024) lantaran kedapatan memiliki sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 17.30 WITA. Kedua tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Pertama kali, petugas mendapati tersangka DS yang berada di atas motor. Lalu, HH terlihat membuang sesuatu yang dibungkus tisu,” bebernya.

Baca Juga  Baru Keluar Kos-kosan Pemuda di Bontang Ini Ketahuan Buang Sabu 20 Poket

Saat diamankan, tersangka HH mengaku sabu itu didapatkan dari DS. Petugas kemudian menggiring kedua pelaku ke Mapolsek Marangkayu.

Advertisement

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait bagaimana sabu itu diperoleh.

Atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Irwan

Advertisement