Connect with us

Bontang

Bisnis Barang Haram, Kuli Bangunan di Bontang Diringkus Polisi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Seorang pengedar barang haram narkoba berinisial IS (46) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bontang.

Pelaku diketahui merupakan kuli bangunan tersebut diringkus di Jalan Untung Suro Pati, Tanjung Laut, pada Selasa (23/11/2022) sekira pukul 22.15 WITA.

Hal itu dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid.

Dirinya mengatakan, tersangka ini ada aktivitas sampingan, diduga jual barang haram atau sabu menurut laporan dari warga.

Advertisement

Dia penjual sabu. Diedarkan juga dikalangan terdekatnya. Baru keluar dari penjara sekitar satu tahun ini.

Tersangka merupakan warga Samarinda,” kata Iptu Yazid, Rabu (23/11/2022).

Saat digeledah, polisi menemukan sabu 5 poket dengan berat 4,51 gram.

Pengakuan tersangka barang itu didapat dari Kutim Sangatta dengan menggunakan sistem jejak.

Advertisement

Tersangka terpaksa menjual sabu karena untuk membiayai pengobatan dan membeli obat TBC yang dideritanya.

“Jadi dia ini pengedar sabu. Berjualan sabu untuk beli obat,” sambungnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, uang tunai Rp 450 Ribu, sedotan runcing, dan korek api.

Advertisement

Atas perbuatanya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.

Penulis : *Carep Rio Tinto Achmad

Advertisement
Baca Juga  Cuaca Terik, Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 di Bontang Berlangsung Khidmat