Connect with us

Bontang

Berpotensi Hasilkan PAD Rp 2,4 Miliar, Dewan Minta Bapenda Tegas Tarik Pajak Sarang Burung Walet

Published

on

BEKESAH.co- Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ia menilai, Bapenda kurang tegas terhadap para pengusaha sarang burung walet sehingga kecolongan tidak disiplin membayar pajak.

Padahal, jumlah pengusaha yang mencapai ratusan tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun yang terjadi, pajak dari sektor tersebut justru terus merosot tiap tahunnya.

Dipaparkan, pendapatan dari pajak burung walet tahun 2018 hanya mencapai Rp 6 juta. Kemudian tahun 2019 mengalami penurunan drastis, tidak ada pendapatan sama sekali. Tahun 2020, sekira Rp 1,5 juta.

Advertisement

“Mohon segera action. Apalagi nanti sudah dibantu satgas untuk menangani masalah sarang burung walet. Sudah ada juga datanya, 246 bangunan rumah walet,” terang Sumaryono, Senin (15/3/2021).

Dia berharap, Bapenda mampu menangani permasalahan ini dan buktikan usaha sarang burung walet itu bisa menghasilkan PAD Kota Bontang.

“Memang perlu ketegasan. Saya rasa Bapenda sudah cukup 2 tahun belajar. Jadi buktikan sarang burung walet bisa menghasilakn PAD,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian membenarkan jika penghasilan dari sektor tersebut sangat minim.

Advertisement

Meski begitu, ia mengatakan sudah melakukan upaya untuk memberikan edukasi kepada pengusaha burung walet.

“Kemarin mau ada pertemuan di awal tahun 2020, cuman karena pandemi kegiatan itu batal,” katanya.

Tahun ini, pihaknya akan melakukan tindakan represif untuk pengusaha walet tersebut. Jika tidak diindahkan, maka pihak kejaksaan juga akan melakukan hal serupa.

“Kami sudah ada kerjasama juga dengan kejaksaan untuk menindak pelaku usaha walet yang tidak taat pajak,” ujarnya.

Advertisement

Sigit meyakini, potensi yang bisa didapat dari pungutan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Baca Juga  Acara Nikahan Dibatasi 4 Jam, Wajib Minta Surat Rekomendasi ke Dinkes Bontang

Dipaparkan, jika satu pengusaha mendapatkan hasil produksi 1 kilogram (kg) liur walet per bulan dan dihargai Rp 10 juta, maka pajak usaha burung walet yamg bisa dikumpulkan Rp 2,4 miliar dalam setahun.

“Itu potensi. Namun di lapangan belum tentu semua rumah walet berproduksi dengan baik, ada yang berhasil ada juga yang tidak. Harganya pun fluktuatif, berada di sekitar Rp 10-18 juta. Tapi berapapun omset yang dihasilkan, wajib melapor,” pungkasnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Advertisement