Connect with us

Bontang

Baru 2 Hari Tiba di Bontang, Pria Asal Sulawesi Dibekuk Polisi

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Seorang pria berinisial NR (24) ditangkap anggota Polres Bontang. Ia kedapatan menjadi pengedar sabu.

Diketahui pria tersebut baru saja menginjakkan kaki di Bontang Utara, dirinya datang dari Sulawesi.

NR diringkus di salah satu rumah kontrakannya di Jalan Tari Jepen 2, Kelurahan Guntung, pada Kamis (1/12/2022) siang kemarin.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid.

Advertisement

Jelas Iptu Muhammad Yazid, pengakuan tersangka, dirinya baru tiba dari Sulawesi. Tersangka saat ditangkap mengaku sedang menunggu pembeli di rumah yang ia tempati.
“Dia memang KTP Bontang Utara. Cuman baru lagi datang dari Sulawesi dan membawa sabu untuk diedarkan. Baru kami tangkap kemarin,” kata Iptu Yazid, Jumat (2/12/2022).

Saat digeledah, polisi menemukan lima poket sabu dengan berat 1,77 gram.

NR diringkus di salah satu rumah kontrakannya di Jalan Tari Jepen 2, Kelurahan Guntung, pada Kamis (1/12/2022) siang kemarin.

Selain sabu, polisi juga turut menyita ponsel, plastik klip, dan sendok takar. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sabu diakuinya sudah dijual sebagian. Baru sebulan menjual sabu dan terdesak karena alasan ekonomi,” sambungnya.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Advertisement

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cerdas, Kritis, Jenaka (@bekesahdotco)

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Pemkot Bontang Beri Izin Warung Makan Buka Siang Hari Selama Ramadhan