Bontang
Bapenda Bontang Beri Keringanan, Denda PBB yang Menunggak 5 Tahun Dihapus

BEKESAH.co, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang memberikan keringanan atau relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2023 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Rafidah menjelaskan, keringanan yang diberikan yakni pembebasan sanksi administratif (denda) bagi wajib pajak yang menunggak selama 5 tahun terakhir.
“Jadi hanya membayar pokoknya saja,” terang Rafidah, ditemui Senin (21/8/2023) kemarin.
Pos pendapatan bersumber dari PBB-P2 tahun ini, kata Rafidah, ditargetkan bisa mencapai Rp 55 miliar. Meskipun hingga kini realisasinya baru 9,56 persen. Hanya Rp 5,2 miliar.
Ia optimistis PBB-P2 bisa menyumbang ke kas Bontang sesuai yang diharapkan. Pasalnya penyumbang terbesarnya dari perusahaan. Bisa mencapai 76 persen dari alokasi yang ditetapkan. Sekira Rp 41 miliar.
“Sisanya Rp 3-4 miliar itu dari masyarakat. Biasanya memang setorannya akhir Agustus atau awal September. Per 1 Oktober baru bisa terakumulasi berapa wajib pajak yang belum bayar,” paparnya.
Kendati demikian, Rafidah berharap tunggakan PBB-P2 yang menumpuk tersebut bisa menyusut dengan adanya program relaksasi yang diadakan.
“Mudah-mudahan masyarakat yang menunggak pajak sampai 5 tahun, bisa memanfaatkan kesempatan relaksasi ini,” harapnya.(*)
Penulis : Ananda Putri Aisyah
Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini
https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG