Connect with us

Ekonomi

Bank Dhanarta Bontang Terapkan Relaksasi Kredit Nasabah

Published

on

BEKESAH.co – Upaya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengenai relaksasi kredit bagi warga terdampak akibat siaga Covid-19 mulai diterapkan perbankan maupun lembaga keuangan dan simpan pinjam.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dhanarta Dwiprima Kota Bontang salahsatu bank yang telah mengadaptasi kebijakan tersebut.

General Affair (GA) Dhanarta Cabang Bontang Herman mengatakan, Bank Dhanarta sudah menerapkan kebijakan pemerintah pusat dan OJK. Nasabah bank di cabang yang terdampak mendapatkan keringanan angsuran kredit.

“Relaksasi yang diberikan berupa perpanjangan jangka waktu, penjadwalan kembali atau  jenis relaksasi lainnya yang diberikan oleh  BPR Dhanarta Dwiprima,” kata Herman kepada bekesah.co, Kamis (2/4/2020).

Advertisement

Namun, lanjut Herman, debitur yang ingin mendapatkan relaksasi kredit harus membuat surat permohonan dengan syarat yang sudah ditetapkan BPR Dhanarta Dwiprima.

“Mengisi formulir pengajuan yang tersedia di BPR Dhanarta Dwiprima. Relaksasi pembiayaan/peminjaman dapat dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan dari BPR  Dhanarta Dwiprima dengan mempertimbangkan kriteria nasabah yang terdampak covid-19,” jelas Herman.

Sejauh ini, baru lima nasabah yang mengajukan keringanan pembayaran. Kelima sektor itu berasal dari sektor UMKM.

“Semua dari sektor UMKM karena usahanya sepi akibat virus ini, pelanggan mereka takut keluar rumah,” ujar Herman.

Advertisement

Menurut Herman, kebijakan pusat dan aturan yang dibuat OJK merupakan jalan keluar bagi nasabah yang mengalami kesulitan angsuran karena kebijakan pencegahan virus corona saat ini.

“Kalau bank tidak melakukan keringanan berupa relaksasi, nasabah nanti tidak mampu bayar, tertunggak. Namanya nanti “jelek” di BI checking. Kalau udah “jelek”, nanti susah mau mengajukan peminjaman di perbankan lainnya,” ucap Herman.

Kendati demikian, BPR Dhanarta Dwiprima memberikan jangka waktu kebijakan relaksasi kepada nasabah selama satu tahun.

Baca Juga  46 Daftar Perusahaan Kredit yang Berikan Keringanan Pembayaran

“Tapi itu untuk  nasabah yang betul -betul terkena virus covid 19 dan membutuhkan proses analisa lagi dan check and re-check kepada nasabah di lapangan,” tutupnya. (*)

Advertisement

Penulis: Maimunah Afiah

Continue Reading
Advertisement