Connect with us

Bontang

Bahas Isu Penting 4 Kepala Dinas di Bontang Mangkir, DPRD Ancam Gelar Hak Interpelasi ke Pemerintah

Published

on

DPRD ancam gunakan Hak Interperlasi lantaran sejumlah kepala dinas sering tak hadiri undangan rapat.

BEKESAH.co, Bontang – Rencana DPRD Bontang meminta keterangan kepada sejumlah pihak perihal hilangnya Loktunggul di dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Graha Power Kaltim (GPK) batal digelar.

Rapat komisi gabungan yang dipimpin Agus Haris, Kamis (23/11/2023) itu urung dilakukan lantaran sebanyak empat kepala dinas, lurah, dan camat tak memenuhi undangan.

Baca Juga  DPRD Bontang akan Panggil Perusahaan yang Tak Transparan Rekrut Tenaga Kerja

Pantauan Bekesah di lokasi  Kepala Dinas Permukiman, Kepala DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup tak hadir bahkan tanpa konfirmasi. Tampak beberapa perangkat daerah itu hanya diwakil kepala bidang saja.

“Siang ini saya kecewa sekali empat kepala dinas tidak ada yang hadir. Mestinya surat kepaa daerah meminta kepala dinas untuk hadiri kegiatan kenapa ditugaskan lagi ke kepala bidangnya,” kata Agus.

Advertisement

Agus menjelaskan, rapat ini merupakan momentum penting yang idealnya dihadiri tanpa harus diwakili. Apalagi ini membahas laporan Ketua RT 15 Loktunggul terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Hari ini kami coba melakukan pendalaman terkait laporan ini,” ungkapnya.

Agus menilai DPRD secara kelembagaan diremehkan dengan tidak hadirnya para pejabat eselon dua. Untuk itu rapat ini akan kembali dijadwal pada Senin pekan depan.

“Terpaksa kita batalkan hari ini. Kita jadwalkan Senin depan,” katanya.

Advertisement

Sementara anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang, yang kadung berang dengan tak dihargainya undangan itu, mengusulkan agar secara kelembagaan DPRD melaksanakan Hak Interpelasi kepada Wali Kota atas persoalan ini. Menurutnya, kondisi  ini tak dapat dibiarkan terus menerus.

“Beberapa kali undangan DPRD ini sering sekali tidak dihadiri kepala dinas hanya kepala bidang. Kami tidak remehkan kepala bidang. Tapi pengambil keputusan itu kepala dinasnya. Silahkan saja bermain-main tapi kami punya sikap untuk melakukan hak interpelasi,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi II lainnya Nursalam menilai kepala dinas sedianya tak boleh pilih-pilih undangan. Menurutnya, kedudukan DPRD dan Pemkot sama. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Persoalan ini sangat urgent dimana ada satu wilayah yang hilang dari peta. Di Amdal tidak masuk kawasan permukiman itu memerlukan pengambil keputusan dalam hal ini Kepala Dinasnya. Kita ini sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan, jangan menganggap undangan kami tidak penting,” tukasnya.

Advertisement

Penulis : Ahmad Nugraha

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG

Advertisement