Connect with us

Bontang

Bagaimana Tersangka Investasi Bodong Apderis Bisa Bebas dari Rutan Polres Bontang, Cek Faktanya..

Published

on

Ilustrasi investasi bodong.

BEKESAH.co, Bontang – Pemilik investasi bodong ternak ayam Apderis, RW (27) menghirup udara bebas terhitung pada Minggu (30/6/2024). Padahal, dalang dari perkara skema ponzi ini belum pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Informasi yang diperoleh redaksi Bekesah, RW bisa bebas usai Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dengan Nomor : SP. Han/16.e/V/RES.1.11/ 2024 diteken penyidik kasus ini. Dalam keterangan surat itu, RW dibebaskan karena salah satu korban mencabut laporan.

Baca Juga  VIDEO: Polres Bontang Bantah Tersangka Investasi Bodong Diberi Alat Komunikasi

Kasatreskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, dalam keterangan tertulisnya kepada Bekesah.co, mengaku penyidik masih melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.

Advertisement

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat l sudah bisa kita kembalikan berkasnya dan segera P21,” tegasnya.

Soal bocornya SP terkait pembebasan RW gegara salah satu pelapor mencabut laporan, Iptu Hari malah membantahnya. “Enggak. Tetap masih dalam proses mas, tidak ada yang mencabut,” bebernya.

Dia memastikan, kasus ini akan kembali masuk ke penyidikan tahap kedua setelah berkas-berkas lengkap. “Masih ada penyidikannya mas, nanti kalau sudah tahap 2 kita infokan,” tukasnya.

Usai dinyatakan bebas, RW seperti tak kapok. Ia kembali menghubungi salah satu korban. Dalam percakapan whatsap, yang diterima media ini, terlihat RW mengajak korban untuk kembali berinvestasi.

Advertisement

“Mau kerjasama lagi saya nggak kak. Saya sudah bebas tapi kurang modal. Soalnya disita semua kemarin tuh,” tulis RW dalam pesan whatsap.

Namun, respons korban hanya menanggapi santai ajakan RW. “Saya depositokan semua uang saya ini. Sisa uang makan saja ini,” balasnya sembari menyudahi percakapan. (*)

Penulis : Sadly Jaya

Advertisement