Connect with us

Politik

Babak Baru Manuver Tunda Pemilu, Terungkap KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Gugatan

Published

on

BEKESAH.co – Kasus putusan penundaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memasuki babak baru. Terungkap, dalam rangkaian sidang yang berlangsung sejak gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diregistrasi pada 8 Desember 2022, KPU tak menghadirkan satu pun saksi.

Situasi tersebut dianggap mencerminkan ketidakseriusan KPU RI menghadapi gugatan perdata Prima yang secara materi cukup berbahaya, karena partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meminta diulangnya seluruh tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang otomatis menunda pemilu. Terlebih, majelis hakim PN Jakpus, dalam pertimbangannya, juga mengaku tahu maksud Prima lewat petitum itu bertujuan menunda pemilu.

Terlebih, majelis hakim PN Jakpus, dalam pertimbangannya, juga mengaku tahu maksud Prima lewat petitum itu bertujuan menunda pemilu.

bahwa Prima menghadirkan 2 orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim belakangan mengabulkan semua gugatan Prima karena dalam salah satu pertimbangannya, dalil-dalil yang diajukan Prima disebut tidak dapat dibantah KPU.

“Menurut majelis, para penggugat sudah dapat membuktikan seluruh dalil-dalil tindakannya sedangkan tergugat tidak dapat mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan penggugat dapatlah dikabulkan seluruhnya,” tulis putusan itu.

Advertisement

Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mewakili lembaganya sebagai tergugat juga hanya memberi kuasa kepada 43 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. KPU tidak mengirim pengacara.

Penjelasan KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara alasannya tidak menghadirkan saksi maupun pengacara dalam menghadapi gugatan perdata Prima. Alasan pertama, Hasyim menegaskan bahwa perkara tersebut di luar yurisdiksi PN Jakpus. Argumen ini juga disampaikan oleh KPU RI dalam eksepsinya dalam perkara Prima, tetapi ditolak majelis hakim PN Jakpus.

Baca Juga  Dunia Pendidikan Bontang Berduka, Wahyuddin Penggagas Persatuan Guru Swasta Tutup Usia

“Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN,” kata Hasyim pada Selasa (7/3/2023). “Dengan demikian, ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN,” ia menambahkan.

Alasan kedua, menurutnya, KPU tidak perlu menghadirkan siapa pun untuk menghadapi gugatan ini karena mereka sendiri pihak yang “paling tahu” kronologi masalah yang dihadapi Partai Prima.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024. “KPU ini sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai, jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut,” kata Hasyim. “Berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut,” lanjutnya.

Advertisement

Di sisi lain, Hasyim juga merasa telah berupaya maksimal menghadapi gugatan Prima yang bertubi-tubi sejak dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Sebelumnya, Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang. Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua. Selanjutnya, Prima menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Prima lalu memasukkan gugatan ke PN Jakpus. Ketika proses ini masih bergulir, Prima juga menggugat sengketa KPU RI lagi ke PTUN pada 26 Desember 2022. PTUN menolak gugatan Prima.

“Kita ini sudah digugat bertubi-tubi oleh Prima, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kami hadapi. Dari situ, KPU serius menghadapi semua gugatan,” tutur Hasyim.

Baca Juga  Rudi Mas’ud Sosialisasi 4 Pilar, Warga Bontang Padati Gedung Aini Rasyifa

Pertanyaan besar berujung aduan ke DKPP Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mempertanyakan langkah KPU RI tidak menghadirkan saksi/ahli dalam menghadapi gugatan Prima di PN Jakpus. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai bahwa KPU seharusnya berupaya maksimal setelah eksepsi mereka bahwa PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara ini ditolak majelis hakim.

Advertisement

“Ini memang yang menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, mengingat pada 20 Januari 2023 PN Jakpus telah mengeluarkan putusan sela yang membantah eksepsi KPU soal kompetensi absolut PN Jakpus dalam menangani gugatan Prima,” ujar Titi, Selasa.

“Mestinya ada upaya luar biasa dari KPU untuk mengantisipasi putusan sela tersebut. Justru langkah KPU adalah tetap tidak mengajukan saksi/ahli,” ia menambahkan.

Upaya maksimal ini dianggap bisa ditempuh dengan meminta dukungan jaksa pengacara negara untuk menjadi kuasa hukum KPU, guna menutup celah dikabulkannya penundaan Pemilu 2024 yang diinginkan Prima. Titi menduga, KPU RI di atas angin dan merasa percaya diri, sebab berbagai upaya hukum Prima sebelumnya sudah buntu dan kini mereka menghadapi gugatan perdata saja. “Padahal petitum Prima di PN Jakpus ini tidak main-main dan punya konsekuensi besar di tengah masih masifnya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ungkapnya. Argumen serupa juga menjadi latar belakang aduan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) atas para pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KAMMI menilai para pimpinan KPU RI melanggar kode etik Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip profesionalitas. penyelenggara bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.”. “Kami laporkan bahwa mereka menganggap remeh dan implikasinya terganggunya kehormatan KPU,” sebut Kepala Bidang Polhukam PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, Selasa.

Baca Juga  Penderita Diabetes di Kutim Tinggi, Ini Sebabnya

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga mengaku menyimpan pertanyaan serupa. Pihaknya disebut mengupayakan Rapat Kerja dengan KPU RI dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas kasus PN Jakpus. “Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. (Apakah) enggak diurus, atau gimana, kan pengin tahu kita,” kata Doli, Selasa.

Advertisement

Sumber : Kompas

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini 

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG