Connect with us

Hukum

Apes, 2 Pengedar Sabu Ini Ketangkap Polres Bontang saat Boncengan di Awang Long

Published

on

Kedua tersangka, MAF (31) dan Rizky Putra Pr (23), ditangkap saat sedang berada di lokasi kejadian.

BEKESAH.co, Bontang – Tim Satresnarkoba Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil menciduk dua orang pengedar sabu di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, pada Senin malam (24/6/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kedua tersangka, MAF (31)  dan Rizky Putra Pr (23), ditangkap saat sedang berada di lokasi kejadian. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,56 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit HP merk VIVO warna ungu, satu bungkus rokok merk LA Ice, satu lembar kertas tisu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi KT 3294 QJ.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Advertisement

Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.

“Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terkait dengan kedua tersangka,” pungkasnya.

Advertisement

Penulis : Irwan

Baca Juga  Baru 2 Hari Tiba di Bontang, Pria Asal Sulawesi Dibekuk Polisi