Connect with us

Kriminal

Aniaya Kucing Hingga Mati, Pria Ini Terancam Penjara 9 Bulan

Published

on

BEKESAH.co– Lantaran menganiaya kucing hingga mati, RH, seorang pria asal Bekasi harus berurusan dengan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Peristiwa ini terjadi di rumah sang pemilik, Sugiyah (42), di Jalan Bojong Megah, Kota Bekasi, Rabu (5/2) lalu. Diketahui, Sugiyah bertetangga dengan pelaku.

Sugiyah memberi nama kucing kesayangannya itu dengan sebutan ‘Blacky’. Kucing jenis persia itu baru berumur 4 bulan.

Sugiyah kaget ketika menemukan kucingnya tergelak tak berdaya di depan rumahnya. Kemudian, ia melihat rekaman kamera CCTV rumahnya dan terlihat aksi pemukulan itu. Video tersebut disebar oleh anaknya dan viral di media sosial.

“Dia (anaknya) pengen curhat lah sama temennya, kebetulan di IG dan itu follower-nya nggak banyak, tapi mungkin ya namanya kejadian ya kita nggak bisa harus begini-begini itu udah takdir,” kata Sugiyah di Polres Metro Bekasi, dilansir dari laman detik Rabu (19/02).

Advertisement

Meski begitu, Sugiyah mengaku telah memaafkan pelaku. Sugiyah memaklumi kekhilafan pelaku.

“Jadi saya, karena beliau minta maaf juga, saya percaya saya yakin, beliau juga khilaf ya jadi kita memaafkan,” ujar Sugiyah.

Sementara polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kucing hingga mati di Bekasi. Namun RH tidak ditahan polisi, mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

‘Tidak bisa kami tahan, karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara, tipiring (tindak pidana ringan),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Bekasi, Selasa (18/2/2020).

Arman mengatakan RH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pasal 302 KUHP. “Ancaman hukumannya 9 bulan,” imbuhnya.

Advertisement
Baca Juga  Telusuri Bisnis Sabu di Bontang, Polres Ringkus IRT Asal Santan

Pasal 302 KUHP berbunyi: “Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.”

Polisi masih memeriksa pelaku secara intensif di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih mendalami motif pelaku menganiaya kucing berumur 4 bulan itu hingga mati.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Animal Defender ke Polres Metro Bekasi Kota. Pendiri Animal Defender, Doni Herdaru, meminta polisi mengusut tuntas pelaku.

“Buat kami, hal ini harus tetap ditegakkan hukumnya agar menjadi pembelajaran bersama mengenai hak hidup hewan,” ujar Doni lewat pesan singkat.

 

Advertisement