Connect with us

Bontang

Angkutan Isotank PT. Pertagas Tak Punya Izin Melintas di Bontang Sejak 2019

Published

on

BEKESAH.co- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang terpaksa menyetop mobilisasi angkutan gas cair (isotank) milik PT. Pertagas.

Pasalnya, perusahaan yang menaungi angkutan tersebut tidak memiliki izin melintas di Kota Bontang. Bahkan sejak 2019 lalu.

Belum lagi, surat keterangan lulus uji KIR truk pengangkut isotank tersebut sudah tidak berlaku.

“Tidak ada laporan ke pemerintah juga. Sudah beberapa kali di panggil tidak merespon. Hari ini kita (Dishub) akan menyetop kegiatan mereka (PT Pertagas),” ucap Kapala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Bontang, Welly Sakius, Selasa (16/3/2021).

Advertisement

Lebih lanjut, angkutan isotank dari PT Badak yang melintasi jalur Bontang Lestari tersebut akan dibawa ke Sambera.

“PT Badak Juga itu tidak memilki izin Andalalin,” terangnya.

Pihaknya pun bersikap tegas agar semua angkutan yang bermuatan besar yang tidak memilki izin wajib disetop. Dasar dari razia tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang Dampak Analisis Lalu Lintas.

Selain itu, Dishub dianggap tidak tegas oleh DPRD Bontang. Sehingga razia itu menjadi pembuktian bahwa Dishub akan tegas.

Advertisement

“Mulai hari ini (16/3) semua kita setopkan yang tidak memilki izin melintas. Kami tidak peduli siapapun orang yang mem-backup di belakang,” tegasnya.(*)

Penulis : Maimunah Afiah

Baca Juga  Sering Gelap, Dishub Minta Warga Salebba Nyalakan Lampu di Teras Masing-masing