Connect with us

Bontang

Angka Perceraian di Bontang Capai 470 Kasus, Istri Mendominasi Minta Pisah

Published

on

Ilustrasi akta cerai.

BEKESAH.co, Bontang – Pengadilan Agama Kota Bontang melaporkan angka perceraian yang masih terbilang tinggi. Sepanjang Januari 2023 hingga menjelang tutup tahun jumlah perkara yang diproses sebanyak 650 kasus. Angka ini masih terbilang lebih rendah jika dibanding pada 2022 lalu yakni 730 kasus.

“Tahun lalu termasuk tinggi karena masih dalam keaadan Covid-19. Banyak pasangan yang memilih berpisah karena keadaan ekonomi. Suami tidak ada penghasilan. Banyak yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin, Sabtu (23/12/2023).

Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin.

Hasanuddin menyebut, dari 650 perkara yang masuk, pihaknya memutus 470 perceraian. Dimana, cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 370, sedangkan 100 merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

“Memang istri lebih mendominasi permohonan perceraian. Ironisnya, kasus perceraian meningkat selama empat bulan terakhir. Bahkan lonjakannya mencapai 400 kasus,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perceraian dilatari berbagai faktor. Namun pemicu paling tinggi adalah faktor ekonomi sebanyak 35 persen dan perselingkuhan 30 persen. “Selebihnya lain-lain, KDRT, campur tangan orang tua atau orang lain,” bebernya.

Advertisement

Dia mengatakan, setiap ada pengajuan perkara perceraian pihak pengadilan agama akan membantu kedua belah pihak untuk memediasi.

“Pokoknya semua akan mediasi terlebih dahulu. Hal itu wajib hukumnya. Sebab, kalau tidak dimediasi, putusan kami tidak berkekuatan hukum nantinya. Kami melanggar hukum acara,” tegasnya.

Adapun kata dia, dari 470 kasus perceraian, 112 diantaranya menerapkan perlindungan anak dan perempuan.

“Hal ini berfungsi untuk fase hidup kedepannya, seperti hak asuh anak, biaya anak kalau sudah berpisah, perbulannya berapa. Selain itu, tentu kalau dalam islam mantan istri akan ada masa iddah. Berbeda dengan mantan suami yang bisa langsung menikah lagi. Masa iddah inilah harus menunggu 3 bulan atau 3 kali suci baru boleh menikah, hal ini akan mengganggu psikis seorang istri,” ucap Hasanuddin.

Advertisement
Baca Juga  Jalan Rusak di Kukar Ganggu Distribusi Hasil Pertanian, DPRD Kaltim Minta Perusahaan Tambang Tanggung Jawab

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah dinyatakan sah bercerai, pihak mantan suami diwajibkan untuk memberikan Mut’ah. Yaitu pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Hal ini biasa disebut sebagai kenang-kenangan. Kenang-kenangan ini dihitung selama setahun.

“Jadi seberapa banyak mantan suami kebiasaan memberi dalam sebulan. Misal Rp500000 perbulan berarti Rp500000 x 12 bulan. Total itu harus dibayarkan, sebab pihak pengadilan agama akan menahan akta cerai sampai jumlah mut’ah itu lunas diberikan ke mantan istri,” bebernya.

Selama ini masyarakat beranggapan bahwa uang itu adalah untuk membayar akta cerai. Pasalnya uang itu murni diberikan untuk ke mantan istri.

Kemudian kata dia, rata-rata kasus perceraian di Bontang untuk tahun ini banyak dialami oleh pernikahan yang masih di bawah 10 tahun.

Advertisement

Sebagai informasi tahun ini ada 650 kasus perkara, baik itu gugatan ataupun pemohon. Dari 650 kasus tersebut ada 19 kasus yang akan dilanjut ditahun depan. Sehingga, ada 631 perkara sudah diselesaikan. Adapun dari 650 ada 15 perkara yang dicabut atas dasar mediasi atau inisiatif diri diri sendiri. (*)

JANGKAU BERITA BEKESAH LEBIH BANYAK DI GOGGLE NEWS klik link di bawah ini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLWJygsw9aThAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Atau dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini

Advertisement

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2