Connect with us

Nasional

Ancaman Bagi PNS yang Nekat Mudik

Published

on

BEKESAH.co– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.

Advertisement

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

“Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” kata Tjahjo.

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.(*)

Advertisement
Sumber: Kompas
Baca Juga  Sah, AHY Resmi Jabat Menteri ATR/BPN
Continue Reading
Advertisement