Bontang
AH Minta Pemkot Alokasikan Anggaran Gugat Tapal Batas Sidrap ke MK

BEKESAH.co, BONTANG – Polemik tapal batas Kampung Sidrap masih terus bergulir sampai saat ini.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris pun mendorong Pemkot menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi yang terakhir dari Kementerian Dalam Negeri, tapal batas Kampung Sidrap sulit diakuisisi menjadi wilayah Kota Bontang.
Sehingga politisi Gerindra ini berharap agar Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran proses gugatan lewat APBD-P 2022.
Kemudian dilakukan pendaftaran ke MK agar tim tapal batas Kampung Sidrap langsung melakukan penyusunan bukti kuat.
“Saya dorong Pemkot Bontang segera bahas persiapan gugatan. Kalau berharap dengan komunikasi sulit diharapkan, Kutim juga tidak bisa,” kata Agus Haris saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Tercatat ada sekira 3.169 orang berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang di usulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektar.
AH menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005.
Didalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten.
“Tidak ada lagi jalan lain kecuali menggugat,” pungkasnya.
Penulis: Maimunah Afiah