Bontang
Agus Haris Bilang Kepala DLH Kaltim Asbun soal Pembebasan Lahan 704 Hektare di Bontang Lestari
![](https://bekesah.co/wp-content/uploads/2024/07/IMG_9299-scaled.jpeg)
BEKESAH.co, Bontang – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mengkritisi pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai asal bunyi dan salah alamat. Isu utama yang disoal adalah kurangnya perlindungan terhadap masyarakat oleh kelurahan dan kecamatan, terkait dampak jangka panjang dari pembebaasan harga tanah yang kelewat murah.
“Yang kami kritisi tidak adanya perlindungan bagi masyarakat dari pemerintah daerah setempat terkait keberlangsungan kehidupan mereka ke depan kalau harga tanah murah. Kalau mereka jual tanah, satu bulan bisa habis. Itu yang kami kritisi, bukan soal izin lingkungan. Apa urusannya DLH?” tegas Agus, Rabu (4/7/2024).
AH –sapan Agus Haris — juga menyesalkan kurangnya pemahaman pejabat provinsi terkait isu ini. “Sangat keliru jika langsung menanggapi isu tersebut tanpa memahami konteksnya. Pernyataan tersebut asal bunyi dan salah alamat. Padahal beliau dulu orang Bontang,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu menuturkan, secara hukum kewenangan DLH berada pada bidang lingkungan hidup, sedangkan pembebasan lahan tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria. Agus juga menyoroti proses perizinan yang dinilai tidak representatif. “Jika hanya satu orang diundang untuk menyatakan kelayakan, apakah itu mewakili semua masyarakat di sana?” tegas AH.
Dia menilai, pentingnya penilaian yang adil dalam pembebasan lahan, agar harga jual objek tanah sesuai dengan nilai sebenarnya dan tidak diperlakukan bak membeli kacang. Dia juga menyebutkan bahwa setelah tanah dibebaskan, kehidupan masyarakat yang kesehariannya bercocok tanam akan terpengaruh.
“Senin depan kami akan undang pihak terkait untuk rapat, tunggu saja nanti akan kami buka,” tandasnya.
AH bilang, DLH tidak seharusnya tersinggung, karena bukan pihak yang membebaskan lahan. Ia menduga ada keterlibatan DLH dalam memuluskan tahapan itu.
“Soal pembeli tanah murah, secara hukum memang ada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Tapi substansinya adalah peran pemerintah dalam melihat keberlanjutan kehidupan masyarakat di sana,” katanya.
AH menekankan isu utama bukanlah perizinan lingkungan, tetapi keberlanjutan hidup masyarakat yang berkukim di kawasan Loktunggul. “Kehidupan mereka selanjutnya bagaimana? Ini masalah serius dan tidak boleh salah alamat dan asal bunyi,” tutupnya. (*)
Penulis : Sadly Jaya
![](http://bekesah.co/wp-content/uploads/2024/03/IMG_4842-scaled.jpeg)
![](http://bekesah.co/wp-content/uploads/2024/03/IMG_4841-scaled.jpeg)