Connect with us

Bontang

72 Rumah di Lengkol Terancam Digusur, Warga Lakukan Perlawanan

Published

on

72 rumah di lokasi terancam digusur.

BEKESAH.co, Bontang – Puluhan warga yang berdomisili di Jalan Selat Madura, RT 38 (Kawasan Lengkol) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bontang terkait sengketa lahan dengan PT Tirta Manggala Putra, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Para warga ini melakukan gugatan lantaran terancam bakal digusur oleh perusahaan.

Sebanyak 72 Warga melalui kuasa hukumnya menggugat PT Tirta Manggala Putra sebagai tergugat 1, Washari tergugat 2, Munifah tergugat 3, dengan alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan yaitu bahwa para penggugat adalah warga yang bermukim di atas lahan seluas 1 Hektare di RT 38 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang selatan sejak 1989 di atas lahan tergugat 1.

Para warga di RT 38 sedang menunggu jalannya proses sidang perdana. (Ibrahim-Bekesah.co)

Kuasa Hukum penggugat Deny Boy mengatakan bahwa warga berhak memiliki lahan tersebut karena sudah bermukim sejak tahun 1989 berdasarkan peraturan pemerintah pasal 24 ayat 2 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Baca Juga  Begini Kronologi Sengketa Lahan di Lengkol, 72 Rumah Nyaris Digusur

“Warga itu kan sudah lama mas tinggal di situ sudah banyak rumah bahkan sudah ada yang meninggal dan di lanjut oleh anaknya. Jadi sudah dua keturunan lah warfa tinggal di sini sudah punya rt alamat di sini punya meteran PDAM cuman tidak memiliki sertifikat milik karna dulunya memang punya perusahaan”, ujarnya.

Sementara, kuasa perwakilan perusahaan tergugat PT. TIRTA MANGGALA sebagai tergugat 1, Tumpak sianipar mengatakan, bahwa tanah tersebut milik PT Tirta Manggala sejak tahun 1980 sampai hari ini berdasarkan bukti pembelian dan bukti kepemilikan atas lahan tersebut.

Advertisement

“Kami punya bukti-bukti kepemilikan bahkan nota pembelian asli kami masih punya”,ungkapnya.

Dia mengatakan, asal usul mengapa warga ada yang bermukim di lahan tersebut. Awalnya PT. Tirta Manggala membolehkan 9 orang warga yang juga sebagai karyawan di perusahaan itu untuk tinggal dengan perjanjian apabila PT. Tirta Manggala akan kembali menggarap lahan tersebut maka warga harus pindah tanpa ganti rugi.

“Jadi pihak kami tidak tahu menahu mengapa bisa ada warga yang bermukim sebanyak 72 KK di lahan tersebut,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 6 April mendatang.

Penulis : Ibrahim Adianto

Advertisement
Baca Juga  Begini Kronologi Sengketa Lahan di Lengkol, 72 Rumah Nyaris Digusur

Dapatkan update informasi Bekesah.co seputar Bontang dan Kalimantan Timur dengan bergabung di Whatsap grup ini. Cukup klik link di bawah ini 

https://chat.whatsapp.com/L4DcfLR9YvdDkNKiF2cCPG