Connect with us

Bontang

34 Ribu Bidang Tanah di Bontang Sudah Bersertipikat, Cek Syaratnya

Published

on

BEKESAH.co, Bontang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat sudah 34 ribu bidang tanah yang tersertipikasi dari total 44 ribu bidang tanah di Bontang.

“Yang tersertipikasi sebanyak 34 ribu bidang tanah. 10 ribu sisanya masih dalam proses,” ujar Kasi Penetapan Pemberdayaan Pertanahan BPN Untung Widada kepada Bekesah, Selasa (15/11/2022).

Kasi Penetapan Pemberdayaan Pertanahan BPN Untung Widada kepada Bekesah, Selasa (15/11/2022).

Dia menyebut ada beberapa kesulitan untuk memproses sertipikat tanah. Diantaranya, absentee yaitu tanah yang letaknya di luar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut, akses bidang tanah, orang yang bermohon yang tidak di lokasi.

“Ada juga bidang tanah belum dipecah. Kalau di gambat itu masih diberikan nomor induk sementara (NIS) bisa didaftarkan secara rutin,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, biaya proses pengurusan sertifikasi di BPN tidak dipungut biaya.

Advertisement

Kendatu begitu, penetapan biaya redis PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berkas dari kelurahan ke BPN tetap membutuhkan biaya.

“Dari warga ke kelurahan sampai ke BPN itu butuh biaya yang tidak dianggarkan untuk menerbitkan sertifikasi. Itu sekitar Rp 300 ribu,” sebut dia.

Namun, warga tak perlu cemas. Pasalnya, BPN memberikan kemudahan bagi yang tidak memiliki dana cash Rp 300 ribu. Pihaknya memberikan potongan 50 persen dan bisa dicicil.

“Sudah kami permuda dengan potongan 50 persen dan bisa dicicil,” katanya.

Advertisement

Syarat menerbitkan sertipikat antara lain KK, KTP, riwayat tanah, dan rekomendasi dari kelurahan. Tetapi tidak langsung diterbitkan sertifikasi bidang tanahnya, masih ada proses lain permohonan ukur, keluarnya peta bidang, sidang panitia, dan cek lapangan.

Bidang tanah yang dipatok oleh hak lain atau instansi lain yang bukan haknya bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Harga Bawang Merah Melonjak, Income Pedagang Citra Mas Turun 50%

Menurut pasal 385 KHUP disebutkan dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dan lain lain.

Penulis : *Carep Rio Tinto Achmad

Advertisement