Connect with us

Bontang

Wawali Basri: Pemanfaatan Ruang Mengacu Perda RTRW Bontang

Published

on

BEKESAH.co – Pemkot Bontang melalui Dinas Tata Ruang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang tahun 2019-2039. Agenda ini digelar di Audiotorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Selasa (25/2/2020).

Hadir memimpin sosialisasi, Wakil Wali Kota Basri Rase mengungkapkan proses penyusunan Rencana Tata Ruang ini telah dimulai sejak 2016. Banyak dinamika yang mengiringi penyusunan rencana tata ruang tersebut, seperti ditetapkannya beberapa peraturan perundangan dari pemerintah pusat dan provinsi yang secara langsung berdampak pada muatan RTRW Kota Bontang seperti proyek strategis nasional.

“Dengan ditetapkannya RTRW Kota Bontang diharapkan akan ada kepastian hukum dalam pembangunan dan investasi karena izin pemanfaatan ruang harus mengacu pada Perda RTRW Kota Bontang,” ujar Basri.

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi pelaksanaan penataan ruang yang ada didalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Bontang tahun 2019-2039.

Advertisement

“Jika pada sosialisasi kemarin kepada masyarakat dititikberatkan pada partisipasi warga terhadap proses perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang, sosialisasi hari ini kepada tim koordinasi penataan ruang daerah lebih dititikberatkan pada pemanfaatan ruang daerah,” jelas Basri.

Wawali Bontang Basri Rase menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang dalam Sosialisasi Perda, Selasa (25/2/2020). (Foto: Maimunah/bekesah.co)

Ia menambahkan bahwa RTRW mempunyai program pemanfaatan ruang daerah berupa indikasi program rencana pembangunan infrastruktur sampai 20 tahun ke depan.

Basri menjelaskan indikasi program RTRW Kota Bontang tahun 2019-2039 dapat disinkronisasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Tahunan (RENJA) Pemerintah Kota, Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Baca Juga  Sidak Pasar Telihan, Walikota Neni Minta Pedagang di Trotoar Pindah

Hal ini dimaksukan agar kepentingan pengembangan wilayah termasuk pembangunan fisiknya harus dilakukan secara terpadu dan lokasinya harus mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam RTRW.

Ia pun mengajak setiap jajarannya maupun stakeholder meninggalkan ego-sektoral, perspesi tunggal pemangku kepentingan, dan pengaturan parsial tingkat pemerintahan.

Advertisement

“Mari kita berdiskusi saling kolaborasi dan bekerja saling sinergi, untuk menjalankan prinsip keterpaduan pembangunan berbasis pengembangan wilayah dalam rangka mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagi sumber daya, meningkatkan keserasian antar kawasan dan keterpaduan antar sektor melalui proses penataan ruang,” tutupnya. (*)

Penulis: Maimunah Afiah