Connect with us

Berita Terkini

Warga Bontang Ingat!, Bonceng Tiga Didenda Rp 250 Ribu

Published

on

BEKESAH.co- Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang akan ditilang. Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bontang, AKP Imam Syafi’I.

“Iya, aturan itu ada di Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, pada pasal 292. Pengendara yang melanggar akan kami tilang,” tegasnya, saat ditemui awak Bekesah.co, Senin (03/02/2020) di kantornya.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 292, lanjut AKP Imam, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ilustrasi. (Internet)

Ia mengatakan, membawa penumpang lebih dari satu orang akan membahayakan pengendara dan penumpang itu sendiri. Karena pada dasarnya sepeda motor di-setting dari pabrik hanya berkapasitas untuk dua orang. Selain itu, pengendara juga tidak diperkenankan membawa muata yang tingginya lebih dari satu meter.

“Kalau melebihi kapasitas akan berbahaya. Aturan itu dibuat karena dianggap membahayakan,” ujarnya.

Advertisement

Kendati demikian, Kasatlantas mengimbau kepada seluruh pengendara di Kota Taman untuk taat berlalu lintas dan menjaga kecepatan. ” Harapan kami silahkan mematuhi lalu lintas yang ada, baik itu rambu-rambu ataupun traffic light, kemudian selalu menjaga kecepatan, untuk Kota Bontang sudah ada rambu-rambu kecepatan maksimal 40km/jam,” jelas Imam Syafi’i.

 

Penulis : Maimunah Afiah

Editor : Nur Aisyah Nawir

Advertisement
Baca Juga  Basri Rase Masih Bungkam Terkait Kelanjutan Gedung Baru Pasar Citra Mas Lok Tuan