Connect with us

Bontang

Tiga Warga Berbas Tengah Pecandu Narkoba Diringkus

Published

on

BEKESAH.co – Tekad menjadikan Bontang bebas narkoba semakin sulit. Buktinya, masih saja ada warga yang kedapatan menyalahgunakan narkotika.

Satreskoba Polres Bontang kembali meringkus tiga tersangka pecandu narkoba jenis sabu pada Kamis (20/02/2020). Kali ini, warga Berbas Tengah.

Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka melalui Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin RT 31 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, diperoleh dari masyarakat sekitar.

“Lima orang anggota Satreskoba kemudian mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” terangnya kepada Bekesah.co Sabtu (22/02/2020).

Hasilnya, lanjut AKP Suyono, ditemui satu orang laki-laki berinisial HL (27). Tersangka kemudian diamankan petugas. Setelah ditelusuri lebih lanjut, tersangka mendapat barang haram itu dari Sp (22).

Advertisement

“Dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus plastik klip warba bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dicelana pelaku. Dan pelaku mengaku membeli barang itu dari Sp,” lanjutnya.

Dari hasil pengakuan tersangka, Satreskoba langsung mendatangi kediaman Sp dan ditemukan satu buah sedotan berujung runcing, satu buah pipet kaca, satu buah tutup botol berlubang dua, satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Saat diamankan, tersangka Sp pun menyebutkan tersangka baru. Ia mengatakan sabu-sabu tersebut didapat dari RPP (19).

“Pelaku mengaku mendapat sabu-sabu yang dijual ke tersangka HL dari RPP,” tandasnya.

Kemudian anggota Satreskoba kembali melakukan pencarian dan menangkap RPP dirumahnya. “ Tiga orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Advertisement

Akibat tindakan tersebut, tiga pelaku dijerat hukuman minimal lima tahun penjara, berdasarkan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Satu Studio di XXI Citimall Bontang Dikagetkan dengan Insiden Penonton Menangis Histeris

 

Penulis : Maimunah Afiah